Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang biasa dikenal sebagai UUD 1945, mengandung empat alinea yang merupakan penjabaran dari filsafat dasar bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 terutama mengandung makna yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan bangsa Indonesia.
Alinea keempat berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Adil makmur.”
Makna yang terkandung dalam alinea ini secara luas mencakup tujuan dan asas negara. Alinea keempat menegaskan bahwa tujuan dari pendirian Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam upaya menciptakan ketertiban dunia yang didasari oleh kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selain itu, alinea ini juga menggarisbawahi asas negara, yang merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan berdirinya negara. Asas-asas tersebut beserta nilainya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (toleransi dan kebebasan beragama), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (penghormatan terhadap hak asasi manusia), Persatuan Indonesia (nasionalisme dan kebhinekaan), Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (demokrasi), dan Adil Makmur (keadilan sosial).
Dengan demikian, alinea keempat mengkristal dalam satu visi tentang bagaimana negara harus dijalankan dan nilai-nilai apa yang harus dipegang teguh oleh bangsa Indonesia.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Jelaskan Makna Yang Terkandung Dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Jelaskan Makna Yang Terkandung Dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
