Hak atas kewarganegaraan merupakan hak fundamentil yang dilindungi oleh berbagai instrumen hukum internasional serta konstitusi domestik negara-negara menyeluruh dunia, tak terkecual Indonesia. Kewarganegaraan sendiri adalah status yang memberikan perlindungan hukum kepada individu serta menjadikannya bagian resmi dari entitas suatu negara.
Hak Atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional
Instrumen hukum internasional telah lama memperjuangkan hak atas kewarganegaraan sebagai prinsip dasar dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 15, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun boleh dikurangi haknya untuk berubah kewarganegaraan.
Selain itu, Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 juga memberikan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan, terutama bagi pengungsi dan apatride. Instrumen ini menekankan pentingnya mencegah keadaan apatride, yaitu kondisi di mana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan mana pun.
Hak Atas Kewarganegaraan dalam Konstitusi Indonesia
Di Indonesia, hak atas kewarganegaraan dilindungi dan diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 26 dan Pasal 28I UUD 1945 menjadi payung hukum yang menjelaskan tentang hak atas kewarganegaraan.
Pasal 26 menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang asing yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Lebih lanjut, Pasal 28I Ayat (1) menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk status kewarganegaraan.
Peraturan mengenai kewarganegaraan dibahas lebih detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini mengatur tentang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan pemulihan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Jelaskanlah Bagaimana Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Jelaskanlah Bagaimana Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan dalam Instrumen HAM Internasional dan dalam Konstitusi Indonesia pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
