A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara.
D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik.
Jawaban: B
2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Latihan Modul 3 PPG Filosofi Pendidikan dan FPPN – Topik 3 Kode Etik Guru.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Latihan Modul 3 PPG Filosofi Pendidikan dan FPPN – Topik 3 Kode Etik Guru pada kategori Inspirasi hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
