Peta merupakan alat penting yang digunakan dalam berbagai sektor dan bidang kehidupan, dari perencanaan perkotaan, navigasi, hingga penelitian scientific. Peta juga menjadi elemen penting dalam proses pengambilan keputusan berbagai lembaga dan institusi. Mengingat pentingnya fungsi dan peran peta, maka diperlukan kontrol dan pengawasan yang ketat dalam proses pembuatannya. Di Indonesia, ada satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam hal ini, yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG).
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Informasi Geospasial atau BIG merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). BIG memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan di bidang informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih spesifik, BIG mempunyai tugas utama untuk melakukan pembuatan dan publikasi peta geospasial. Mereka memainkan peran kunci dalam menciptakan, menyimpan, mengatur dan mendistribusikan informasi geospasial kepada berbagai instansi pemerintah dan masyarakat umum. BIG juga bertugas untuk menetapkan standar nasional informasi geospasial dan memberikan izin penggunaan data geospasial.
Fungsi dan Peran BIG
Sebagai lembaga yang berfokus pada pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial, BIG memiliki berbagai fungsi, antara lain:
- Menyiapkan peraturan dan kebijakan dalam bidang informasi geospasial.
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan data geospasial.
- Mengimplementasikan kebijakan nasional di bidang pengelolaan dan pembuatan peta.
Selain itu, peran BIG juga sangat vital dalam berbagai upaya penanggulangan bencana. Informasi geospasial yang dihasilkan BIG sering digunakan untuk merencanakan evakuasi dan respons darurat dalam kejadian bencana.
Dalam proses pembuatan peta, BIG menyediakan beragam peta tematis yang mencakup berbagai aspek, seperti geomorfologi, penggunaan lahan, batas wilayah administrasi, dan sebagainya. Peta-peta ini diterbitkan secara berkala dan dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi BIG.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Lembaga Pemerintah Indonesia yang Memiliki Kewenangan Penuh dalam Pembuatan dan Publikasi Peta.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Lembaga Pemerintah Indonesia yang Memiliki Kewenangan Penuh dalam Pembuatan dan Publikasi Peta pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
