Menurut Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN: Tiga Jenis Kompetensi yang Harus Dimiliki Setiap ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 38 tahun 2017 mengatur soal standar jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen ini penting dalam struktur kepegawaian negara Indonesia, mengatur dimensi kompetensi yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan tugas jabatan ASN.

Menurut peraturan tersebut, setiap ASN diharuskan memiliki tiga jenis kompetensi yaitu:

1. Kompetensi Inti

Kompetensi Inti merujuk kepada seperangkat perilaku dan sikap yang harus ditunjukkan oleh seluruh ASN, tanpa melihat jabatan atau posisi mereka dalam struktur organisasi. Kompetensi Inti ini mencakup 4 hal yaitu:

  • Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, Negara & Pemerintah
  • Pengabdian dan kepercayaan masyarakat
  • Tugas kedinasan
  • Senantiasa melakukan inovasi

Setiap ASN seharusnya mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, UUD 1945, Negara & Pemerintah dan selalu dibuktikan dengan tindakannya.

2. Kompetensi Peran (Role Competency)

Kompetensi Peran adalah kompetensi yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi dan peran suatu jabatan. Biasanya, Kompetensi Peran ini terdiri atas kompetensi manajerial / kepemimpinan (untuk pejabat pimpinan tinggi dan Pejabat Eselon di bawahnya), pelayanan publik, serta kompetensi teknis yang spesifik sesuai dengan bidang kerja jabatan.

3. Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis adalah kompetensi pengetahuan dan keterampilan teknis yang spesifik sesuai dengan bidang kerja jabatan yang bersangkutan. Kompetensi teknis ini, misalnya untuk jabatan seorang analis kebijakan maka ia harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan analisis kebijakan, menguasai metode dan teknik analisis data, dsb.

Disclaimer: Artikel Menurut Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN: Tiga Jenis Kompetensi yang Harus Dimiliki Setiap ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya merupakan hasil rewrite berbasis AI dari berbagai sumber informasi untuk tujuan edukasi dan referensi.

Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Menurut Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN: Tiga Jenis Kompetensi yang Harus Dimiliki Setiap ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya.

Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.

Semua isi dalam artikel Menurut Permenpan dan RB 38 tahun 2017 tentang Standar Jabatan ASN: Tiga Jenis Kompetensi yang Harus Dimiliki Setiap ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.