

Outsourcing merupakan suatu model kerja di mana sebuah perusahaan memilih untuk menggunakan sumber daya eksternal atau tenaga kerja dari luar perusahaan yang biasanya bersifat sementara. Outsourcing bisa menjadi pilihan yang efektif bukan hanya untuk perusahaan namun juga bagi individu pekerja. Namun, seperti dalam setiap keputusan strategis, ada baiknya meneliti pro dan kontra sebelum memutuskan menggunakan model pekerja ini.
Dari sisi hukum, tergantung pada hukum lokasi kerja. Beberapa negara memiliki regulasi ketat mengenai outsourcing. Namun, pada umumnya outsourcing dianggap sah selama persyaratan kontrak dipenuhi oleh kedua belah pihak.