

Omnibus law merupakan metode dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup berbagai bidang hukum dalam satu undang-undang. Omnibus law ‘Undang-Undang Cipta Kerja’ di Indonesia menjadi kontroversial mengingat adanya berbagai perbedaan pendapat terkait kompatibilitasnya dengan sistem hukum civil law yang ada. Termasuk apakah penyusunan UU Cipta Kerja bertentangan atau tidak dengan sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan menggali topik tersebut dengan mencermati beberapa aspek yang menjadi pokok perdebatan.
Civil law merupakan sistem hukum yang banyak diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia. Di dalam sistem hukum civil law, peraturan yang diberlakukan bersumber pada undang-undang yang rinci dan sistematis. Lebih lanjut, peranan negara dalam melindungi kepentingan warga negara menjadi prioritas dalam sistem hukum ini. Dalam konteks perundang-undangan, sistem hukum civil law menurut beberapa pakar hukum cenderung lebih formal dan informatif dalam ketentuan-ketentuannya.
Omnibus law model yang digunakan dalam penyusunan UU Cipta Kerja bertujuan menggabungkan berbagai bidang hukum menjadi satu undang-undang yang komprehensif. UU Cipta Kerja mencakup 11 klaster yang melingkupi berbagai sektor mulai dari perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, hingga perlindungan lingkungan dan sumber daya alam. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Sebagai titik tolak, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum civil law.
Apakah metode Omnibus law yang digunakan dalam menyusun UU Cipta Kerja bertentangan dengan sistem hukum civil law atau tidak masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dari segi prinsip-prinsip dasar civil law seperti kepastian hukum dan perlindungan warga negara, terdapat argumentasi yang mendukung dan menentang keterkaitan antara kedua sistem tersebut. Namun, perdebatan ini penting untuk menjadi fondasi dalam upaya pemerintah dan masyarakat dalam memastikan hukum yang baik bagi Indonesia dalam rangka menciptakan keberlanjutan pembangunan dan ketahanan nasional.