Bacaan Niat Mandi Wajib Haid, Nifas, Berhubungan & Keluar Mani
Perlu diketahui bahwa mandi wajib setelah keluar mani bukan hanya berlaku bagi kaum laki-laki saja tetapi juga bagi kaum perempuan. Dengan demikian ketika perempuan ada keluar mani, maka wajib untuk melakukan mandi wajib dengan niat mandi wajib besar.
Hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: “Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: “Ya, bila dia mendapati air mani”. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Bersetubuh
Sebab lainnya adalah bersetubuh atau melakukan hubungan badan. Jika dua orang melakukan hubungan, maka diwajibkan untuk mandi janabah atau mandi wajib. Karena aktivitas tersebut menimbulkan hadas besar.
Kewajiban mandi janabah muncul dikarenakan masuknya zakar pria ke dalam farji wanita. Dan meskipun dalam hubungan badan tersebut si pria tidak sampai mengeluarkan mani, namun hal itu tetap menjadi sebab untuk mandi wajib.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Bacaan Niat Mandi Wajib Haid, Nifas, Berhubungan & Keluar Mani.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Bacaan Niat Mandi Wajib Haid, Nifas, Berhubungan & Keluar Mani pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.

