

Pemberian fasilitas bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan adalah sebuah proses penting dan integral dalam sistem hukum kita. Ini memberikan alternatif yang efisien dan efektif, terutama dalam kasus-kasus di mana penggugat dan tergugat memilih untuk mencapai penyelesaian secara aman dan damai, dan seringkali lebih cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi tradisional. Fasilitas tersebut biasa disebut sebagai metode “Alternative Dispute Resolution” (ADR), atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) dalam bahasa Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, baik melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau metode alternatif lainnya. PSA dicirikan oleh partisipasi aktif dari kedua belah pihak dalam mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan biasanya melibatkan pihak ketiga netral.
Beberapa alasan mengapa ADR menjadi pilihan populer sebagai ganti proses pengadilan adalah:
Terdapat beberapa jenis PSA yang paling umum digunakan, di antaranya adalah:
PSA adalah sebuah proses yang memberi pihak-pihak kesempatan untuk mencoba menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ini menunjukkan bagaimana hukum dan keadilan dapat berfungsi dengan cara yang lebih personal dan manusiawi, dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil dan pantas. Adapun pemberian fasilitas dalam PSA bisa berupa ruang pertemuan, fasilitas mediasi, pengacara, dan mediator atau arbiter profesional.