

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan selama ia masih hidup. HAM merupakan hak yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan tidak dapat diabaikan atau dicabut oleh siapa pun. Hak ini mencakup hak hidup, hak memiliki kemerdekaan, kehormatan, dan kesempurnaan hidup serta hak-hak lain yang dimiliki setiap manusia, baik secara individual maupun bersama.
Di Indonesia, pengertian HAM dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama UUD 1945 adalah sebuah pernyataan fundamental dan ideal dari bangsa Indonesia dalam upaya menjalankan negara. Alinea pertama berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalam kalimat tersebut, terdapat paham fundamental tentang HAM yang dianut oleh negara Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting terkait HAM yang terkandung di dalamnya:
Dalam konteks inilah esensi pengertian HAM yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 1. Pernyataan ini secara kuat menegaskan komitmen bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan penegakan HAM sebagai dasar mencapai tujuan nasional.