

Sebagai salah satu instansi yang memiliki peranan penting dalam sistem hukum di Indonesia, kejaksaan memiliki beragam tugas dan wewenang, termasuk dalam bidang ketertiban dan ketentraman. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang kejaksaan mencakup berbagai aspek, termasuk menegakkan hukum dan ketertiban serta mewujudkan ketentraman masyarakat.
Tugas kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, antara lain:
Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, antara lain:
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman sangatlah luas dan penting. Melalui tugas dan wewenang tersebut, kejaksaan berupaya menciptakan situasi masyarakat yang kondusif dan menjaga rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman meliputi penuntutan, eksekusi, melakukan upaya hukum luar biasa, penyidikan, dan penegakan hukum. Tugas dan wewenang ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan hukum dan keadilan.