

Hukum adalah suatu sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui institusi sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku individu atau komunitas. Dalam konteks penggolongan, hukum bisa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan berbagai faktor seperti konteks geografis, sumber, dan subyek yang diatur. Berikut ini adalah beberapa konsep penggolongan hukum yang sangat umum dan contohnya.
Hukum bisa dikelompokkan menjadi hukum publik dan hukum privat berdasarkan siapa subyek yang diatur oleh hukum tersebut.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dengan negara. Contoh hukum publik adalah hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum konstitusi.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu atau entitas-entitas swasta. Contoh hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang, dan hukum keluarga.
Hukum juga bisa dibagi menjadi hukum nasional dan hukum internasional.
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam batas-batas suatu negara dan dibuat oleh pemerintah negara tersebut.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan entitas internasional lainnya. Hukum ini biasanya terbentuk melalui perjanjian atau konvensi internasional.
Penggolongan hukum memberikan kerangka kerja untuk mengkuantifikasi prinsip-prinsip hukum dan melibatkan berbagai cabang dalam sistem hukum yang kompleks. Dengan demikian, kita bisa menganalisis bagaimana suatu masalah dianggap dalam hukum dan yang seharusnya menjadi otoritas penentu.