Di sana ia menemui banyak penduduk yang beragama Islam. Ia juga menambahkan bahwa agama Islam di sana berkembang dari para pedagang yang singgah.

Batu Nisan Sultan Malik As-Saleh

Sebuah batu nisan pernah ditemukan di Pasai, Sumatera Utara pada 1927. Batu nisan tersebut milik Sultan Malik As-Saleh. Namun nisan tersebut mempunyai kesamaan dengan nisan yang ditemukan di Cambay, Gujarat, India.

Inskripsi Tertua

Bukti penemuan berikutnya adalah adanya inskripsi tertua yang menguraikan tentang hubungan Sumatera dan Gujarat.

Kelebihan

Teori yang dipercaya secara masif oleh masyarakat ini sudah berkembang sejak lama. Penemuan-penemuan tadi mendukung bahwa teori ini benar menunjukkan bahwa Islam datang dari para pedagang Gujarat.

Kekurangan

Walau ini termasuk teori paling tua, teori ini masih mempunyai banyak kelemahan dibandingkan teori-teori lainnya. Bahkan teori Gujarat mendapatkan kritik dan sangkalan dari berbagai ilmuwan yang mempelajari persebaran agama Islam di Indonesia.

Salah satunya mengenai kemiripan nisan di Sumatera Utara dan Gujarat, pernah disangkal S.Q Fatimi dalam penelitiannya Islam Comes to Malaysia (2009). Pasalnya bentuk nisannya ternyata tidak sama sekali. Bahkan dari bentuknya saja nisan Malik al-Saleh lebih menyerupai batu nisan di Bengal.

Disclaimer: Artikel 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia dan Pencetusnya (Lengkap) merupakan hasil rewrite berbasis AI dari berbagai sumber informasi untuk tujuan edukasi dan referensi.

Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia dan Pencetusnya (Lengkap).

Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.

Semua isi dalam artikel 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia dan Pencetusnya (Lengkap) pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.