3 Cara Mengajukan Uang Duka Taspen, Syarat dan Besarannya
1. Tabungan Hari Tua (THT)
Merupakan program asuransi dwiguna yang memberikan manfaat sekaligus saat pensiun serta manfaat kematian. Iurannya adalah 3,25% dari penghasilan bulanan (gabungan gaji pokok dan tunjangan keluarga).
2. Program Pensiun
Menjamin keberlanjutan penghasilan saat peserta memasuki masa pensiun. Iurannya sebesar 4,75% dari penghasilan bulanan. Dana pensiun ini dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan atau janda/duda penerima pensiun.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Melindungi peserta dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan. Manfaat yang diberikan berupa biaya pengobatan, santunan cacat, dan tunjangan lainnya. Iuran JKK dibayarkan oleh pemerintah sebesar 0,24% dari gaji pokok.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Perlindungan atas risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja. Manfaatnya termasuk santunan kematian dan biaya pemakaman. Iuran JKM juga dibayarkan oleh pemerintah sebesar 0,72% dari gaji pokok.
Besaran Uang Duka Berdasarkan Kategori Pensiunan
Besaran uang duka Taspen yang diberikan kepada ahli waris berbeda-beda tergantung pada status pensiunan peserta. Berikut rincian lengkapnya:
1. Pensiunan PNS/ASN dan Janda atau Duda-nya
Ahli waris akan menerima:
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel 3 Cara Mengajukan Uang Duka Taspen, Syarat dan Besarannya.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel 3 Cara Mengajukan Uang Duka Taspen, Syarat dan Besarannya pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.

