Namun, sebelum diberhentikan, prosesnya akan melalui pengadilan politik oleh MPR. Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan berhak membela diri dalam sidang tersebut. Jika memberikan putusan bahwa Presiden atau Wakil Presiden bersangkutan bersalah, maka baru MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7C
Selain itu, Pasal 7C UUD 1945 juga mencantumkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden akan diberhentikan jika “mangkat, jatuh sakit, mengundurkan diri, atau tidak dapat menjalankan tugas dan kuasanya dalam waktu yang lama.”
Mengundurkan diri adalah pernyataan kehendak dari Presiden atau Wakil Presiden tersebut, maka pemecatan tidak melalui keputusan MPR, tetapi berdasarkan pernyataan pribadi. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden meninggal atau jatuh sakit, maka kepemimpinannya akan digantikan oleh Wakil Presiden atau pejabat lainnya sesuai dengan mekanisme.
Namun, enakmen ‘tidak dapat menjalankan tugas dan kuasanya dalam waktu yang lama’ belum dijelaskan lebih lanjut. Hal ini masih menjadi masalah hukum yang harus dibahas lebih lanjut.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam UUD 1945.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Yang Dapat Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Menurut UUD.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Yang Dapat Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Menurut UUD pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
