

Untuk memahami bagaimana hukum mengatur pemerintahan dan masyarakat, kita perlu memahami beberapa prinsip dan penggolongan dasar tentang hukum. Salah satu penggolongan hukum yang penting adalah berdasarkan sumbernya atau asalmulanya. Namun, ada beberapa elemen atau kategori yang sering disalahpahami sebagai bagian dari penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Artikel ini akan membantu menjelaskan batasan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya.
Secara umum, penggolongan hukum berdasarkan sumbernya dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
Ada beberapa elemen yang sering disalahpahami sebagai bagian dari penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, termasuk:
Elemen ini sebenarnya tidak termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, karena ini berkaitan dengan individu atau kelompok yang dikenai hukum, bukan asal mula hukum itu sendiri. Misalnya, hukum pidana melibatkan individu-individu yang melakukan pelanggaran kriminal, dan hukum perdata melibatkan individu atau badan yang memiliki konflik kepentingan dalam hal kepemilikan atau kontrak.
Asas-asas hukum seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan tidak termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Asas-asas ini sebenarnya menjadi pedoman dalam penafsiran dan penerapan hukum, yang membantu menentukan bagaimana hukum harus diterapkan dalam situasi spesifik.
Wilayah geografis bukanlah sumber hukum, meskipun hukum mungkin berlaku berbeda-beda tergantung pada lokasi geografis tertentu. Perbedaan hukum berdasarkan wilayah geografis sebenarnya lebih berkaitan dengan yurisdiksi, bukan sumber hukum.
Secara keseluruhan, penting untuk memahami bahwa penggolongan hukum berdasarkan sumbernya melibatkan pemahaman tentang asal-usul atau dasar hukum itu sendiri, bukan pihak yang terlibat, asas-asas hukum, atau lokasi geografis tempat hukum diterapkan.