Akuisisi arsip statis merupakan kegiatan penambahan khazanah arsip yang dilakukan oleh lembaga kearsipan melalui penyerahan, pemindahan hak pengelolaan, hibah, atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, akuisisi arsip statis harus berpedoman pada prinsip-prinsip kearsipan agar arsip yang diperoleh memiliki nilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu prinsip akuisisi arsip statis adalah bahwa arsip statis yang diakuisisi harus autentik, utuh, dan terpercaya. Autentik berarti arsip tersebut merupakan arsip asli atau dapat dibuktikan keasliannya. Utuh berarti arsip tidak mengalami perubahan, pengurangan, atau kerusakan yang menghilangkan makna dan konteksnya. Sementara itu, terpercaya berarti isi arsip dapat dipercaya sebagai bukti yang akurat mengenai suatu kegiatan atau peristiwa.
Prinsip ini sangat penting karena arsip statis berfungsi sebagai sumber informasi, bahan penelitian, serta bukti sejarah yang akan digunakan dalam jangka panjang. Jika keaslian atau keutuhan arsip tidak terjamin, maka nilai informasi dan nilai pembuktiannya dapat berkurang bahkan hilang.
Dalam proses akuisisi, lembaga kearsipan biasanya melakukan verifikasi dan penilaian untuk memastikan bahwa arsip yang akan diterima memenuhi prinsip tersebut. Dengan demikian, arsip yang disimpan dapat menjadi sumber informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.