Jawaban
Jawaban yang benar adalah D. Korlap.
Penjelasan
Dalam konteks pendataan lapangan, terutama pada kegiatan sensus atau survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia, terdapat beberapa peran petugas lapangan. Mari kita bahas satu per satu:
- PML (Petugas Pencacah Lapangan): Ini adalah petugas yang bertugas langsung melakukan wawancara atau pencacahan data di lapangan kepada responden.
- Petugas Lapangan Sensus: Ini adalah istilah umum untuk petugas yang bekerja di lapangan dalam kegiatan sensus, yang bisa mencakup PML atau PPL (Petugas Pengawas Lapangan).
- PML-RB (Petugas Pencacah Lapangan - Rumah Tangga Biasa): Ini adalah spesifikasi dari PML yang bertugas mencacah data pada rumah tangga biasa.
- Korlap (Koordinator Lapangan): Korlap adalah koordinator yang bertugas mengawasi dan mengkoordinasikan pekerjaan para petugas lapangan (PML/PPL) di suatu wilayah tertentu. Korlap tidak secara langsung melakukan pendataan atau pencacahan data kepada responden, melainkan mengelola tim di lapangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, PML, Petugas Lapangan Sensus, dan PML-RB adalah petugas yang terlibat langsung dalam kegiatan pendataan lapangan. Sementara itu, Korlap adalah petugas yang mengkoordinasikan dan mengawasi, bukan melakukan pendataan secara langsung.