Tujuan utama petugas harus mengisi deskripsi usaha secara sangat detail pada rincian 13a sampai 13f adalah agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan dengan tepat ke dalam kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Deskripsi yang rinci membantu editor dan coder memahami aktivitas utama usaha, proses produksi, barang atau jasa yang dihasilkan, serta sumber pendapatan usaha sehingga tidak terjadi kesalahan klasifikasi. Kesalahan pengkodean dapat menyebabkan data statistik ekonomi menjadi kurang akurat dan berdampak pada kualitas hasil sensus atau survei.