Demokrasi liberal merupakan sistem pemerintahan yang mendasarkan diri pada hak-hak individu dan kebebasan ekonomi. Pada tahun 1950-1959, Indonesia mengadopsi sistem ini sebagai model pemerintahannya. Namun, pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia memberikan beberapa dampak negatif yang menimbulkan ketidakstabilan politik, antara lain:
1. Pertentangan antar partai politik
Perkembangan partai politik di era demokrasi liberal menyebabkan banyaknya partai yang berebut kekuasaan dalam pemerintahan. Pertentangan antar partai-politik ini menyebabkan tidak adanya kerjasama yang cukup erat antar pihak sehingga pemerintahan yang terbentuk tidak stabil. Setiap partai berbeda ideologi dan kepentingan yang diketahui berdampak pada pembentukan dan keruntuhan berbagai koalisi pemerintahan. Hal ini mengakibatkan ketidakstabilan politik yang cukup signifikan.
2. Terpecahnya pemerintahan daerah
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia menyebabkan tidak terbentuknya negara kesatuan yang kuat. Banyak pemerintahan daerah yang justru menuntut lebih banyak kewenangan dan otonomi daerah. Akibatnya, kebijakan pemerintah pusat tidak efektif dijangkau pada pemerintahan daerah ini. Hal ini menimbulkan ketidakstabilan politik di tingkat lokal.
3. Pemberontakan dan separatis di berbagai daerah
Ketidakstabilan politik yang disebabkan oleh demokrasi liberal juga memberikan ruang bagi berbagai gerakan pemberontakan dan separatis. Beberapa provinsi yang berusaha memisahkan diri dari wilayah Indonesia, seperti pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) di Jawa Barat, pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku, dan pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia-Permesta) di Sumatra Barat dan Sulawesi. Keadaan ini membuat pemerintah pusat dihadapkan pada berbagai masalah keamanan, hingga akhirnya menggulingkan demokrasi liberal itu sendiri.
