Jawaban : C.

38. Berikut ini merupakan pernyataan tentang manusia sebagai subjek hukum, kecuali…

A. Seseorang dianggap cakap hukum (handelingsbekwaam) adalah orang yang dianggap cakap atau cukup cakap uutuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya, berarti ia dibenarkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya dan untuk melakukan perbuatan hukum

B. Manusia sebagai subjek hukum, atau sebagai pendukung hak dan kewajiban,mempunyai kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban sejak mulai berusia 17 tahun dan akan berakhir pada saat ia meninggal dunia

C. Perampasan kedudukan manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga mengakibatkan sampai seseorang kehilangan sama sekali bak-hak keperdataannya atau kematian perdata (burgerlijkdood), sama sekali tidak dapat dibenarkan

D. Saat mulainya manusia sebagai subjek hukum yaitu sejak dilahirkan, ternyatapengakuan tersebut ada penyimpangannya. Apabila kepentingaunya menghendaki sehubungan dengan harta peninggalan atau warisan yang terbuka, anak yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan asalkan ia lahir hidup

Disclaimer: Artikel 40 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKB Kejaksaan CPNS merupakan hasil rewrite berbasis AI dari berbagai sumber informasi untuk tujuan edukasi dan referensi.

Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel 40 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKB Kejaksaan CPNS.

Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.

Semua isi dalam artikel 40 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKB Kejaksaan CPNS pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.