3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena…

A. diberi wewenang pada umumnya dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

B. diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

C. diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

D. diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Keputusan Presiden.

E. diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Keputusan Menteri.

Disclaimer: Artikel 40 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKB Kejaksaan CPNS merupakan hasil rewrite berbasis AI dari berbagai sumber informasi untuk tujuan edukasi dan referensi.

Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel 40 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKB Kejaksaan CPNS.

Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.

Semua isi dalam artikel 40 Contoh Soal dan Jawaban Tes SKB Kejaksaan CPNS pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.