Republik Indonesia, sebagai sebuah negara kedaulatan, mengatur semua aspek kehidupannya dalam naungan hukum. Konsep ini dikenal sebagai negara hukum atau dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah “Rechsstaat”. Prinsip negara hukum sangat penting, karena memberikan jaminan adanya keadilan dan penegakan hukum yang merata bagi seluruh warga negara.
Dasar hukum yang memberikan jaminan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum dapat ditemukan di dalam konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kita bisa menemukan pasal yang mendasari dan menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum di pasal 1 ayat (3) dan pasal 28D.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
“Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal ini secara jelas dan tegas menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan hukum. Artinya, dalam menjalankan segala tugas dan fungsi pemerintahannya, seluruh aktivitas harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan setiap kebijakan yang diambil harus melalui prosedur hukum yang benar.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Jelaskan Pasal Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Jelaskan Pasal Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
