Pasal 28D UUD 1945
Pasal 28D UUD 1945 menyebutkan tentang hak-hak konstitusional yang dipahami sebagai penegakan hukum dan perlindungan hukum. Antara lain berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
Pasal ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Negara wajib menjamin hak-hak tersebut sehingga tercipta keadilan di dalam masyarakat.
Melalui kedua pasal di atas, secara tidak langsung menjadi peneguhan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin keadilan dan penegakan hukum bagi seluruh warganya. Jadi, menjadi tugas kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk turut serta menjaga tegaknya hukum dan nilai-nilai keadilan di negeri ini.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel Jelaskan Pasal Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel Jelaskan Pasal Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang Menerangkan Indonesia Merupakan Negara Hukum pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
