Akuisisi arsip statis merupakan proses penambahan khasanah arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa arsip yang akan diakuisisi benar-benar memenuhi kriteria sebagai arsip statis dan memiliki nilai guna yang perlu dilestarikan.
Verifikasi secara langsung dalam akuisisi arsip statis dilakukan apabila diperlukan pemeriksaan fisik dan isi arsip secara langsung di lokasi penyimpanan arsip. Kegiatan ini biasanya dilakukan ketika informasi yang diperoleh dari daftar arsip atau dokumen pendukung belum cukup untuk menentukan kelayakan arsip yang akan diakuisisi.
Melalui verifikasi langsung, petugas kearsipan dapat menilai kondisi fisik arsip, keaslian dokumen, kelengkapan informasi, serta kesesuaian arsip dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga membantu memastikan bahwa arsip yang akan diserahkan benar-benar memiliki nilai guna sekunder, baik nilai informasional maupun nilai evidensial.
Selain itu, verifikasi langsung dapat dilakukan apabila terdapat jumlah arsip yang besar, arsip dalam kondisi khusus, atau terdapat keraguan mengenai identitas dan nilai arsip. Dengan melakukan pemeriksaan secara langsung, lembaga kearsipan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai arsip yang akan diakuisisi.