Dalam proses akuisisi arsip statis, verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa arsip yang akan diserahkan kepada lembaga kearsipan memiliki nilai guna dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Verifikasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, tergantung pada kondisi dan ketersediaan informasi mengenai arsip yang akan diakuisisi.
Verifikasi secara tidak langsung dilakukan apabila pencipta arsip telah memberikan informasi yang memadai mengenai arsip yang akan diserahkan, sehingga penilaian dapat dilakukan melalui daftar arsip, inventaris arsip, metadata, atau dokumen pendukung lainnya tanpa perlu melakukan pemeriksaan fisik secara langsung.
Metode ini biasanya diterapkan ketika data dan informasi yang disampaikan oleh pencipta arsip dianggap lengkap, jelas, dan dapat dipercaya. Dengan adanya dokumen pendukung yang memadai, lembaga kearsipan dapat melakukan penilaian terhadap jenis, isi, kurun waktu, serta nilai guna arsip tanpa harus datang ke lokasi penyimpanan arsip.
Verifikasi tidak langsung juga dapat membantu mempercepat proses akuisisi, terutama apabila lokasi pencipta arsip berada jauh dari lembaga kearsipan atau jumlah arsip yang akan diakuisisi relatif sedikit dan telah terdokumentasi dengan baik. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau informasi yang kurang lengkap, verifikasi langsung tetap dapat dilakukan untuk memastikan kondisi arsip yang sebenarnya.