Kami menyetujui koreksi DJP atas mobil sedan untuk direktur, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,Pajak Masukan atas sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali barang dagangan atau disewakan.
Mobil sedan tersebut digunakan untuk operasional pribadi Direksi, dan tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan.
Kesimpulan dan Permohonan
Berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon agar keberatan kami atas poin-poin tertentu dalam SKPKB PPN Masa Januari 2025 dapat dipertimbangkan dan dikabulkan sebagian, yakni:
- Diterima pengkreditan PM atas perolehan mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, dan mobil pick-up.
- Tetap dikenakan koreksi atas pengkreditan PM mobil sedan direktur.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT SUBUR MAJU
Ttd,
Andika Prasetyo
Manager Keuangan & Pajak
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
