Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
Modul ini membahas tentang tindak bullying dan aspek hukum yang terkait, termasuk undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap korban bullying serta ancaman hukum bagi pelaku. Berikut adalah soal dan kunci jawabannya:
-
Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)
Kunci Jawaban: D
Penjelasan: Pasal dan ayat yang dimaksud merujuk pada ketentuan hukum yang terkait dengan bullying atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku bullying.
-
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Kunci Jawaban: A
Penjelasan: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menjadi dasar bagi penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus bullying.
-
Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun
Kunci Jawaban: A
Penjelasan: Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
-
Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan
Kunci Jawaban: D
Penjelasan: Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi serta keadilan bagi semua pihak.
-
Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu
C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Kunci Jawaban: D
Penjelasan: Definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto adalah keseluruhan norma yang ditetapkan oleh penguasa untuk menciptakan tata yang diinginkan dalam masyarakat.
-
Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Kunci Jawaban: D
Penjelasan: Pasal 354 ayat (2) KUHP mengancam pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
-
Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?
A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Kunci Jawaban: D
Penjelasan: Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-
Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?
A. 7 tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun
Kunci Jawaban: A
Penjelasan: Pasal 353 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
-
Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pemerasan?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Kunci Jawaban: C
Penjelasan: Berdasarkan UU ITE, pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung pemerasan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
-
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?
Kunci Jawaban: Pasal 1 ayat (3)
Penjelasan: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menjadi dasar bagi penegakan hukum di negara ini.*
Kesimpulan:
Modul ini memberikan wawasan tentang hukum yang terkait dengan tindak bullying, termasuk definisi, pasal-pasal yang mengaturnya, dan ancaman pidana bagi pelaku. Ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum, perlindungan anak, dan bagaimana menyikapi perundungan dalam konteks hukum di Indonesia.