Pertanyaan serupa

0 Suara
1 Jawaban
0 Suara
1 Jawaban
0 Suara
1 Jawaban
Ditanyakan 2 Jam lalu oleh admin (16.2rb Poin)
0 Suara
lalu oleh (16.2rb Poin)
Materi: Mari Kita Junjung Kode Etik Guru
1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara.
D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik.

1 jawaban

0 Suara
lalu oleh (16.2rb Poin)
Jawaban yang benar adalah:

✅ B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru, khususnya Pasal 7 huruf g, disebutkan bahwa:

“Guru memiliki tanggung jawab terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, seorang guru tidak hanya bertanggung jawab dalam kegiatan mengajar, tetapi juga wajib menjaga integritas dan etika terhadap keenam unsur tersebut agar tercipta pendidikan yang bermartabat dan profesional
...