Jawaban yang paling tepat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru Indonesia adalah:
✅ C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi.
Penjelasan:
Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 dijelaskan bahwa:
"Tanggung jawab guru kepada profesi diwujudkan dengan menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi."
Jadi, meskipun semua opsi mencerminkan nilai-nilai etika guru, yang secara spesifik disebut sebagai tanggung jawab guru kepada profesi dalam peraturan tersebut adalah pilihan C.