0 Suara
lalu oleh (16.2rb Poin)
Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi.
D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.
E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif.

1 jawaban

0 Suara
lalu oleh (16.2rb Poin)
Jawaban yang paling tepat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru Indonesia adalah:

✅ C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi.

 Penjelasan:
Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 dijelaskan bahwa:

"Tanggung jawab guru kepada profesi diwujudkan dengan menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan, dan empati antar sesama rekan seprofesi."

Jadi, meskipun semua opsi mencerminkan nilai-nilai etika guru, yang secara spesifik disebut sebagai tanggung jawab guru kepada profesi dalam peraturan tersebut adalah pilihan C.
...