0 Suara
lalu oleh (13.0rb Poin)
Soal Lengkap
Arliando status menikah tetapi belum mempunyai anak, bekerja pada PT. Utama Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,00.

Arliando membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp100.000,00.

Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Arliando tinggal, diketahui bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan apapun.

Pada bulan Juli 2024 Arliando selain menerima gaji, juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp 3.500.000,00, dan tidak ada penerimaan penghasilan lainnya pada bulan tersebut. Hitunglah PPh Pasal 21 bulan Juli 2024 dengan memperhatikan tarif efektif.

1 jawaban

0 Suara
lalu oleh (13.0rb Poin)

Untuk menghitung PPh Pasal 21 bulan Juli 2024 yang harus dibayar oleh Arliando, kita akan mengikuti langkah-langkah berikut dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penjelasan ini akan dilakukan tanpa menggunakan rumus matematika secara teknis, tetapi lebih kepada penjelasan konsep dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Langkah 1: Tentukan Penghasilan Bruto Arliando

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh Arliando, termasuk gaji bulanan dan lembur (overtime) yang diterima pada bulan Juli 2024. Berikut adalah penghasilannya:

  • Gaji bulanan: Rp 8.000.000,00

  • Pembayaran lembur (overtime): Rp 3.500.000,00

Jadi, total penghasilan bruto yang diterima oleh Arliando pada bulan Juli 2024 adalah:
[
Rp 8.000.000,00 + Rp 3.500.000,00 = Rp 11.500.000,00
]

Langkah 2: Tentukan Pengurangan (Potongan)

Ada beberapa potongan yang harus diperhitungkan, antara lain:

  • Iuran pensiun: Arliando membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Iuran pensiun ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

  • Tanggungan keluarga: Berdasarkan informasi yang diberikan, Arliando belum memiliki anak, namun dia sudah menikah dan suaminya tidak memiliki penghasilan apapun. Oleh karena itu, Arliando berhak mendapatkan tunjangan keluarga (PTKP) untuk status menikah, meskipun tidak memiliki anak. Status ini akan memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak.

Langkah 3: Tentukan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan potongan-potongan yang sah, seperti iuran pensiun dan PTKP. Untuk kasus ini:

  1. Penghasilan Bruto: Rp 11.500.000,00

  2. Potongan Iuran Pensiun: Rp 100.000,00

Maka, penghasilan kena pajaknya adalah:
[
Rp 11.500.000,00 - Rp 100.000,00 = Rp 11.400.000,00
]

Namun, sebelum lanjut ke perhitungan pajak, kita harus mengurangi penghasilan ini dengan PTKP yang berlaku untuk status pernikahan Arliando.

Langkah 4: Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan status Arliando yang sudah menikah tetapi belum memiliki anak, PTKP yang berlaku untuknya pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • PTKP untuk diri sendiri (TK/0): Rp 54.000.000,00 per tahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan

  • PTKP untuk status menikah (tambahan): Rp 4.500.000,00 per bulan

Jadi, total PTKP untuk Arliando pada bulan Juli 2024 adalah:
[
Rp 4.500.000,00 (diri sendiri) + Rp 4.500.000,00 (menikah) = Rp 9.000.000,00 per bulan
]

Langkah 5: Hitung Penghasilan Kena Pajak Setelah PTKP

Untuk menghitung penghasilan kena pajak setelah PTKP, kita kurangi penghasilan kena pajak sebelumnya dengan PTKP:

[
Rp 11.400.000,00 - Rp 9.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
]

Jadi, penghasilan kena pajak Arliando untuk bulan Juli 2024 adalah Rp 2.400.000,00.

Langkah 6: Hitung PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan penghasilan kena pajak. Berikut adalah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk pegawai dengan status tidak kawin atau menikah dengan penghasilan tertentu:

  • Penghasilan Kena Pajak sampai Rp 50.000.000 per tahun (atau sekitar Rp 4.166.667 per bulan) dikenakan tarif pajak 5%.

Karena penghasilan kena pajak Arliando adalah Rp 2.400.000,00, yang masih berada di bawah batas Rp 4.166.667 per bulan, maka PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah 5% dari penghasilan kena pajak tersebut:

[
5% \times Rp 2.400.000,00 = Rp 120.000,00
]

Kesimpulan

PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Arliando untuk bulan Juli 2024 adalah Rp 120.000,00.

Semoga penjelasan ini memudahkan Anda dalam memahami cara perhitungan PPh Pasal 21!

...