Dasar subur maju didirikan penting dipahami agar tahapan berikutnya lebih mudah dan tidak membuat pembaca kehilangan konteks.
Pastikan membaca artikel ini sampai akhir agar tidak kehilangan informasi penting dari tiap bagian.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT Subur Maju wajib mengikuti ketentuan perpajakan sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam praktiknya, PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sepanjang perolehan tersebut digunakan dalam kegiatan usaha. Namun, dalam kasus PT Subur Maju, muncul permasalahan ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menolak pengkreditan seluruh Pajak Masukan yang dibukukan perusahaan pada bulan pendiriannya, Januari 2025.
Permasalahan muncul karena perusahaan belum melakukan penyerahan BKP/JKP pada bulan tersebut, sementara telah melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan dari pembelian aset seperti mesin produksi, peralatan gudang, dan kendaraan operasional. DJP juga menolak pengkreditan Pajak Masukan atas pembelian mobil sedan untuk direktur berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yang melarang pengkreditan untuk jenis kendaraan tertentu, kecuali untuk disewakan atau dijual kembali.
Kasus ini menuntut analisis yang mendalam terhadap ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penting untuk mengkaji apakah tindakan pengkreditan yang dilakukan oleh Divisi Pajak PT Subur Maju sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menentukan poin-poin mana dari SKPKB yang dapat diajukan keberatan secara sah.
Pendahuluan ini menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan seputar keabsahan pengkreditan pajak masukan serta menyusun draft surat keberatan yang berlandaskan hukum positif perpajakan di Indonesia.
Soal Lengkap:
PT Subur Maju didirikan pada Bulan Januari 2025 yang juga dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan yang sama.
Pada bulan Januari tersebut, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha yang terhutang PPN. Perusahaan belum melakukan penyerahan BKP karena baru saja didirikan.
