Hampir semua aktivitas perusahaan pada bulan tersebut adalah melakukan pembelian barang modal seperti:
Mesin pabrik
Mesin produksi
Peralatan gudang
3 Mobil pick-up untuk operasional perusahaan
3 Mobil sedan untuk Direktur
Divisi Pajak telah mengkreditkan semua pajak masukan terhutang atas pembelian barang-barang tersebut.
Namun, pada Bulan Agustus 2025, PT Subur Maju menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas semua pajak masukan yang telah dikreditkan atas barang-barang di atas. Dalil yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah:
Pasal 9 UU PPN memperbolehkan PM atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Tidak adanya kegiatan usaha pada Masa Januari 2025 menandakan bahwa pabrik belum beroperasi sehingga seharusnya pajak masukan terhadap mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gedung, dan mobil pick-up tidak dapat dikreditkan.
Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN berbunyi bahwa Pajak Masukan atas perolehan sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan, kecuali untuk barang dagangan atau disewakan, sehingga seharusnya pajak masukan tidak dapat dikreditkan.
Jawablah pertanyaan berikut berdasarkan kasus di atas:
a. Apakah Anda setuju dengan pengkreditan semua pajak masukan di atas? Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
b. Buatlah draft surat keberatan atas SKPKB tersebut di atas dengan menunjukkan poin mana saja yang Anda keberatan dan poin mana saja yang Anda setujui. Jelaskan jawaban Anda disertai dengan UU perpajakan yang terbaru.
Analisis Kasus PT Subur Maju: Pengkreditan Pajak Masukan dan Keberatan atas SKPK
PT Subur Maju adalah perusahaan baru yang didirikan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada bulan Januari 2025. Pada bulan yang sama, perusahaan belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), karena masih dalam tahap persiapan usaha. Meski demikian, perusahaan telah melakukan sejumlah pembelian barang modal seperti mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, serta kendaraan operasional dan kendaraan untuk direktur. Atas pembelian tersebut, Divisi Pajak mengkreditkan seluruh Pajak Masukan (PM).
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
