b. Draft Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PT SUBUR MAJU
Jl. Industri No. 88, Jakarta Selatan
NPWP: xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
Jakarta, 15 September 2025
Nomor: 012/SKM/PPN/IX/2025
Kepada
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Tempat
Perihal: Keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2025
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00012/206/25/2025, tertanggal 25 Agustus 2025, atas Masa Pajak Januari 2025, kami dari PT Subur Maju dengan ini mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Poin yang Kami Keberatan:
a. Tidak Dikreditkannya Pajak Masukan atas Mesin Pabrik, Mesin Produksi, Peralatan Gudang, dan Mobil Pick-Up
Kami berkeberatan terhadap koreksi DJP yang tidak memperbolehkan pengkreditan atas pembelian barang-barang modal tersebut. Sesuai dengan:
- Pasal 9 ayat (2a) UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU HPP Tahun ):Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan, selama digunakan dalam kegiatan usaha dan memenuhi syarat dokumen.
Kami lampirkan bukti bahwa semua barang tersebut telah digunakan untuk persiapan operasional perusahaan, termasuk dokumen faktur pajak dan invoice resmi.
2. Poin yang Kami Setujui:
a. Tidak Dapat Dikreditkannya Pajak Masukan atas Pembelian 3 Mobil Sedan
Kami menyetujui koreksi DJP atas mobil sedan untuk direktur, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,Pajak Masukan atas sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan kecuali barang dagangan atau disewakan.
Mobil sedan tersebut digunakan untuk operasional pribadi Direksi, dan tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan.
Kesimpulan dan Permohonan
Berdasarkan penjelasan di atas, kami mohon agar keberatan kami atas poin-poin tertentu dalam SKPKB PPN Masa Januari 2025 dapat dipertimbangkan dan dikabulkan sebagian, yakni:
- Diterima pengkreditan PM atas perolehan mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, dan mobil pick-up.
- Tetap dikenakan koreksi atas pengkreditan PM mobil sedan direktur.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
