Namun, pada bulan Agustus 2025, PT Subur Maju menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak sah.
Artikel ini akan membahas dua hal utama:
- (a) Apakah pengkreditan PM tersebut sesuai ketentuan?
- (b) Draf surat keberatan terhadap SKPKB, beserta penjelasannya berdasarkan UU PPN terbaru.
a. Apakah Pengkreditan Semua Pajak Masukan Dapat Dibenarkan?
1. Pajak Masukan atas Mesin Pabrik, Mesin Produksi, Peralatan Gudang, dan Mobil Pick-up
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN (sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU HPP Tahun , berlaku efektif per ), disebutkan bahwa:
“Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila terkait langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak.”
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2a) menegaskan bahwa:
“Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum PKP melakukan penyerahan, tetap dapat dikreditkan sepanjang barang tersebut digunakan dalam kegiatan usaha dan dokumen Pajak Masukan sah.“
🔎 Analisis:
- Meskipun PT Subur Maju belum melakukan penyerahan pada Januari 2025, aktivitas pembelian mesin, peralatan gudang, dan mobil pick-up jelas dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
- Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal tersebut adalah sah, asalkan dokumen pajaknya lengkap dan perolehannya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
✅ Kesimpulan: Setuju dengan pengkreditan Pajak Masukan atas mesin pabrik, mesin produksi, peralatan gudang, dan mobil pick-up.
2. Pajak Masukan atas Pembelian Mobil Sedan untuk Direktur
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, diatur bahwa:
“Pajak Masukan atas perolehan sedan dan station wagon tidak dapat dikreditkan, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.“
🔎 Analisis:
- Mobil sedan untuk direktur bukanlah barang dagangan atau untuk disewakan, melainkan kendaraan pribadi non-operasional, sehingga termasuk jenis pengeluaran yang tidak bisa dikreditkan.
❌ Kesimpulan: Tidak setuju dengan pengkreditan Pajak Masukan atas mobil sedan, karena bertentangan dengan ketentuan UU PPN.
Peringatan: Tim penulis tidak bermaksud mengajak pembaca untuk mengakses link download atau cara yang melanggar kebijakan dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama.
Kami mengimbau semua pembaca DomainJava.com untuk tetap mematuhi pedoman penggunaan yang berlaku dan bijak dalam memahami setiap informasi yang disampaikan.
Semua isi dalam artikel PT SUBUR MAJU Didirikan Pada Bulan Januari 2025 Yang Juga Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pada Bulan Yang Sama pada kategori Wawasan hanya bersifat informasi edukatif, referensi, dan pembelajaran bagi pembaca, serta bukan ajakan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan, kebijakan, atau ketentuan platform mana pun.
